Bolehkah Istri Telan Sp3rma Suami Saat Berjima' Menurut Islam? Begini Penjelasannya
Bolehkah istri telan sp3rma suami saat jima', Radarislam.com ~ Berjima' merupakan aktivitas suami istri yang bisa membuat keharmonisan dalam rumah tangga semakin kuat. Ada banyak variasi dalam berjima' jika pasangan suami istri menginginkan asal tidak menyakiti satu sama lain.
Namun timbul pertanyaan, bolehkah istri meminum sp3rma yang suaminya keluarkan saat berjima' Bagaimana hukumnya menurut islam?
Menurut pendapat ulama, istri tidak boleh menelan atau meminum sp3rma suami saat berjima karena beberapa alasan berikut:
1. Sesuatu yang najis bisa tertelan
Namun timbul pertanyaan, bolehkah istri meminum sp3rma yang suaminya keluarkan saat berjima' Bagaimana hukumnya menurut islam?
Menurut pendapat ulama, istri tidak boleh menelan atau meminum sp3rma suami saat berjima karena beberapa alasan berikut:
1. Sesuatu yang najis bisa tertelan
Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau urine.
2. Termasuk mustakhbats (menjijikkan)
Air M4ni termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan m4ni itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, sebagaimana firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
“Bolehkah menelan m4ni yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
3. Berbahaya bagi kesehatan
Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air m4ni yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
2. Termasuk mustakhbats (menjijikkan)
Air M4ni termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan m4ni itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya, sebagaimana firman Allah:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Berkata An-Nawawy rahimahullahu:
هل يحل أكل المني الطاهر؟ فيه وجهان: الصحيح المشهور أنه لا يحل لأنه مستخبث
“Bolehkah menelan m4ni yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
3. Berbahaya bagi kesehatan
Sebagian ahli kesehatan mengatakan bahwa secara kedokteran ternyata perbuatan ini apabila dilakukan berulang-ulang akan membahayakan karena air m4ni yang hidup tersebut bisa melukai dinding lambung sehingga mengakibatkan pendarahan di lambung.
0 Response to "Bolehkah Istri Telan Sp3rma Suami Saat Berjima' Menurut Islam? Begini Penjelasannya"
Posting Komentar