Wikwik Istri Tetangga, Bos Daging ini Divonis 5 Bulan Penjara

 Bos daging berinisial US yang ‘wikwik’ (meniduri) istri tetangganya divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (9/11/2021) lalu. Atas putusan tersebut terdakwa US menyatakan banding.

Kasus ini melibatkan antara seorang pengusaha daging impor berinisial US (48) dengan tetangganya perempuan yang masih berstatus istri orang berinisial A (30).


Terdakwa A juga divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Suasana di pengadilan sempat memanas karena FJ, suami terdakwa A yang juga pelapor merasa keberatan dengan putusan hakim.

“Putusan ini tidak adil. Di persidangan kan sudah terungkap bahwa si US ini yang awalnya punya niatan buruk dari awal masuk ke rumah saya, dan menanyakan ada CCTV atau tidak,” ucap FJ usai persidangan, Selasa (09/11/2021).

Ia menegaskan, US memberikan sesuatu ke dalam minuman dan permen untuk mempengaruhi istrinya melakukan perzinahan di luar kesadaran A.




Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wikwik Istri Tetangga, Bos Daging ini Divonis 5 Bulan Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel