Sajadah dan Mukena Terkena Bulu Kucing, Apakah Sah untuk Sholat? Ini Kata Buya Yahya

 Berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya terkait salah satu hal yang sering kali menjadi pertanyaan bagi orang-orang yang memelihara kucing. Masih banyak yang belum tahu apakah bulu kucing itu najis?

Dan jika sajadah atau mukena terkena bulu kucing apakah sholatnya menjadi tidak sah? Seperti yang diketahui, kucing adalah salah satu hewan kesayangan Nabi Muhammad SAW dan diistimewakan dalam Islam.

Kucing sebenarnya adalah hewan yang bersih, hal ini karena ia sering menjilati bulu dan tangannya untuk membersihkan diri. Kendati demikian, apakah bulu kucing tidak najis hukumnya?

Menjawab pertanyaan ini Buya Yahya menjelaskan dengan bersandar pada mazhab Imam Syafi'i, dengan tetap melihat konteksnya apakah bulu kucing itu banyak atau sedikit.

"Binatang ada dua, binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan dalam mazhab Syafi'i. Binatang yang halal dimakan, boleh anda cukur lalu anda jadikan baju namanya wol,"

"Boleh, bahkan kalau mati pun ulama' khilaf besar bahkan karena itu binatang aslinya boleh dimakan, maka bulunya pun adalah tetap suci karena bulu tidak ada ruhnya tidak akan jadi bangkai. Ini ulama' mengatakan." kata Buya Yahya.

Dilansir dari kanal YouTube 'Buya Yahya' yang diunggah pada 10 September 2019, inilah penjelasan detail dari Buya Yahya terkait pertanyaan apakah jika terkena bulu kucing tetap sah sholatnya?

"Biarpun sebagian mengatakan, karena binatangnya jadi bangkai maka jadi najis. Nah binatang yang tidak halal dimakan, sama ulama' berbeda kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulu-bulunya adalah sebagian tidak semuanya, bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan,"

"Maka itu menjadi najis, kalau memang banyak kalau sedikit dimaafkan seperti bulu-bulu kucing itu," kata Buya Yahya menjelaskan.

"Tapi sebagian lain mengatakan bahwasannya bulu tidak masuk , tidak bisa dikatakan bangkai maka tidak dikatakan ini. Jadi intinya begini kalau sudah urusan bulu kucing kan ya bulu kucing yang sudah dikatakan, bahkan Nabi menyatakan itu suci bukan seperti yang lainnya maka itu adalah hal yang dimaafkan,"

Buya Yahya bersandar pada Nabi SAW yang menganggap bulu kucing itu suci dan berbeda dari hewan lain. Sehingga jika jumlahnya sedikit meski menempel pada sajadah atau mukena hukumnya tidak membatalkan sholat.

"Kalau bulu kucing dimaafkan ya, apalagi kasusnya ya sedikit bukan anda kerok itu bulu. Dan begitulah para ulama menjelaskan, anda tidak usah pusing-pusing. Bulu-bulu kucing yang ada di baju anda, anda tidak usah pikirin baju anda tetap sah, suci, dan anda sah di dalam melakukan sholat. dengan bulu-bulu kucing yang nempel di badan anda atau di sajadah anda." pungkasnya.***

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sajadah dan Mukena Terkena Bulu Kucing, Apakah Sah untuk Sholat? Ini Kata Buya Yahya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel