Mulai Agustus 2021 Bayar Pajak Kendaraan Bisa Digital dan Gak Perlu Datang ke Samsat

 

Ilustrasi Samsat keliling Foto: Agung Pambudhy/detik.com Jakarta - Seiring dengan perkembangan zaman yang serba digital, Korlantas Polri terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi generasi kedua Samsat Digital Nasional (Signal) setelah memperkenalkan Samsat Online Nasional (Samolnas). Dalam rilis yang diterima detikOto, aplikasi Signal merupakan aplikasi yang dirancang dan dibangun oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Ranmor dan SWDKLJ, denganslogan 'Dapat Dilakukan di Mana Saja, Kapan Saja, One Stop Service'. Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, mengatakan aplikasi Signal ini merupakan generasi kedua setelah Samsat Online Nasional (Samolnas). Dibangun kembali berangkat dari beberapa kekurangan dan kesalahan yang ada pada Samolnas yang lebih di sempurnakan. "Aplikasi Signal ini sebagaimana juga aplikasi ETLE sesungguhnya sudah dirancang sejak tahun 2014, dengan kesadaran bahwa suatu saat penggunaan dan pemanfaatan tehnologi informasi untuk diterapkan pada sentra pelayanan public tidak bisa lagi dihindari dan akan menjadi sebuah tuntutan dari masyarakat," ujar Taslim. Taslim juga mengatakan aplikasi Signal ini baru akan diresmikan pada Agustus 2021. "Sebagaimana kita ketahui, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo Msi, menetapkan visinya yaitu; mewujudkan Polri yang PRESISI yaitu; Polri yang mampu memprediksi kebutuhan masyarakat ke depan, memiliki rasa tanggung jawab sosial serta sekaligus mampu bekerja secara transparan yang berkeadilan. Maka Signal adalah implementasi dari Transformasi Polri dibidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas," kata Taslim. "Seyogyanya Signal adalah bagian dari program 100 hari Kapolri, dilaunching di hari ke-99, pada tanggal 28 Juni 2021 akan, tetapi karena kondisi pandemi COVID-19 dan kesibukan Kapolri dalam mendukung kebijakan PPKM, launching diundur dan direncanakan akan dilaunching bulan agustus sebagai kado ulang tahun kemerdekaan," tutup Taslim. Sebagai catatan Aplikasi ini merupakan inovasi ke-3 Korlantas Polri pada pencapaian 100 hari Program Prioritas Kapolri, setelah sebelumnya diluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement secara Nasional dan Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). sumber: oto.detik.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mulai Agustus 2021 Bayar Pajak Kendaraan Bisa Digital dan Gak Perlu Datang ke Samsat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel