Hukum Sholat Pakai Masker Di Masa Wabah
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.
Dari Abu Hurairah,
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]
Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
Hukum shalat mengunakan masker ketika ada wabah adalah boleh/mubah
Memang hukum asalnya menutup mulut adalah makruh karena ada ada hadits larangannya.
Dari Abu Hurairah,
أَنَّ رَسُـوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلاَةِ وَأَنْ يَغْطِيَ الرَّجُلُ فَاهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sadl dan menutup mulut ketika shalat.”[HR, Tirmidzi & Ibnu Majah]
Tetapi ketika ada hajat penting karena wabah, maka hukumnya menjadi boleh. Sebagaimana kaidah
فكل مكروه عند الحاجة يُباح،
“Semua hal makruh ketika ada hajat menjadi mubah”
0 Response to "Hukum Sholat Pakai Masker Di Masa Wabah"
Posting Komentar