Suami Tak Memberikan Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang?

 

Pak ustadz.. .
gimana hukummnya bila suami enggan kerja dan juga tidak membagikan duit belanja pada istri, tetapi suami senantiasa menuntut nafkah batin pada istri.
lalu berdosakah bila istri setelah itu menolak ajakan suami di ranjang?
bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
suami ataupun istri, tiap – tiap mempunyai hak dan juga kewajiban yang sebanding dengan letaknya. karna itu, wujud hak dan juga tanggung jawab tiap – tiap berubah. kaidah baku ini allah nyatakan dengan tegas dalam al – quran,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“para istri mempunyai hak yang proporsional dengan kewajibannya, setimpal dimensi yang normal. ” (qs. al – baqarah: 228).
diantara tanggung jawab terbanyak suami merupakan berikan nafkah istri. allah berfirman,
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“kaum pria itu merupakan pemimpin untuk kalangan perempuan, karna allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) di atas sebagian yang lain (perempuan) , dan juga karna mereka (pria) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. ” (qs. an – nisa’: 34).
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula berpesan,
فاتَّقوا الله في النِّساء؛ فإنَّكم أخذتموهنَّ بأمانة الله، واستحْلَلْتم فروجَهنَّ بكلمة الله، ولهُنَّ عليكم رزقُهن وكسوتُهن بالمعروف
“bertaqwalah kepada allah dalam mengalami istri. kamu menjadikannya bagaikan istri dengan amanah allah, kamu dihalalkan ikatan dengan kalimat allah. hak mereka yang jadi kewajiban kamu, berikan nafkah santapan dan juga baju setimpal dimensi yang sewajarnya. ” (hr. muslim nomor. 3009).
karna itu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikan ancaman keras untuk suami yang tidak mencermati nafkah istrinya.
dari abdullah bin amr radhiyallahu ‘anhuma, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كفى بالمرْء إثمًا أن يضيِّع مَن يقوت
“seseorang dikatakan berbuat dosa, kala ia menyia – nyiakan orang yang harus ia nafkahi. ” (hr. abu daud nomor. 1694, ibnu hibban nomor. 4240 dan juga dishahihkan oleh syuaib al – arnauth).
ibnu qudamah mengatakan,
اتَّفق أهلُ العلم على وجوب نفقات الزَّوجات على أزْواجِهن، إذا كانوا بالغين؛ إلا النَّاشزَ منهنَّ، ذكره ابن المنذر وغيرُه
“ulama setuju suami harus berikan nafkah istri, bila suami telah berumur baligh. kecuali buat istri yang nusyuz (membangkang). demikian yang disebutkan ibnul mundzir dan juga yang yang lain. ” (al – mughni, 9/230).
kebalikannya, istri diperintahkan buat mentaati suaminya. sepanjang suami tidak memerintahkan buat maksiat.
Baca Juga :
Jangan Tertarik Pada Pria Mapan yang Sudah Beristri, Karena Dibalik Kemapanannya Pasti Ada Istri yang Hebat
dari abu hurairah radhiyallahu ‘anhu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“jika seseorang perempuan melakukan shalat 5 waktu, melakukan puasa pada bulan ramadhan, melindungi kemaluannya, dan juga mentaati suaminya, hingga ia dipersilahkan buat masuk surga dari pintu mana aja yang ia kehendaki. ” (hr ahmad nomor. 1683, ibnu hibban nomor. 4163 dan juga dishahihkan oleh syuaib al – arnauth).
syaikhul islam ibnu taimiyah sempat berkata,
وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج
“tidak terdapat hak yang lebih harus buat ditunaikan seseorang perempuan –setelah hak allah dan juga rasul – nya – daripada hak suami” (majmu’ al – fatawa, 32/260)
kala kewajiban tidak ditunaikan
kala salah satu tidak penuhi kewajiban, hingga yang terjalin merupakan kedzaliman. suami yang tidak penuhi kewajibannya, ia mendzalimi istrinya dan juga kebalikannya.
cuma aja, dalam keluarga, islam tidak mengarahkan membalas pengkhianatan dengan pengkhianatan. karna tiap – tiap hendak mempertanggung jawabkan tugasnya di hadapan allah nanti di hari kiamat.
Baca Juga :
Sambil Terisak, Syekh Ali Jaber Beri Nasihat Jangan Keras Kepala Soal Corona
sampai – sampai, kala suami tidak melakukan kewajibannya buat istrinya, islam tidak mengarahkan supaya aksi itu dibalas dengan meninggalkan kewajibannya. karna yang terjalin, malah mencuat permasalahan baru.
syaikh khalid bin abdul mun’im ar – rifa’i berkata,
فإذا قصَّر أحدُ الزَّوجيْن في حقِّ الآخر، فليس للآخَر أن يقصِّر في حقِّه، فكلٌّ مسؤول عن تقْصيره يوم القيامة.
“jika salah satu pendamping tidak menunaikan kewajibannya kepada yang lain, bukan berarti ia wajib membalasnya dengan tidak menunaikan kewajibannya kepada pendampingnya. karna tiap – tiap hendak dimintai pertanggung jawaban diakibatkan keteledorannya, pada hari kiamat. ”
pelanggaran yang dicoba oleh suami, tidak boleh dibalas dengan pelanggaran dari istri. sampai – sampai dua – duanya melanggar.
karna itu, pemecahan yang dikasih pelanggaran balas pelanggaran, tetapi dituntaskan dengan trik yang baik, antara bersabar ataupun perkawinan dihentikan.
kemudian apa yang wajib dicoba perempuan?
syaikh ar – rifa’i melanjutkan,
وفي حالة تقْصير الزَّوج في الإنفاق، فالمرأة مخيَّرة بين أن تصبِر على ذلك، وبين أن تطلُب الطَّلاق، فإنِ اختارت الصَّبر، فإنَّه يَجب عليْها أن تُطيع زوْجَها، ويَجب عليها أن تؤدِّي كلَّ الحقوق الواجبة عليْها لزوجها، ومن ذلك حقُّه في الفراش، وإنِ اختارت الطَّلاق لَم تأثم بذلك
“ketika suami tidak menafkahi istrinya, terdapat 2 opsi buat sang perempuan, antara bersabar ataupun melaksanakan gugat cerai. bila ia seleksi bersabar, hingga istri harus buat penuhi kewajibannya kepada suaminya. tercantum hak buat melayani di ranjang. dan juga bila istri memilah talak, ia tidak berdosa. ”
al – qurthubi berkata,
فهِم العُلماء من قوله تعالى: وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ أنَّه متى عجَز عن نفقتها لم يكن قوَّامًا عليها، وإذا لم يكن قوَّامًا عليها، كان لها فسخ العقد لزوال المقْصود الذي شرع لأجْلِه النكاح
“para ulama mengerti dari firman allah, ‘disebabkan mereka menginfakkan harta mereka. ’ kalau kala seseorang suami tidak sanggup membagikan nafkah istrinya, ia tidak diucap pemimpin untuk istrinya. bila suami tidak lagi jadi pemimpin untuk istrinya, hingga istri berhak buat melaksanakan gugat cerai. karna tujuan nikah dalam permasalahan ini telah lenyap. ” (tafsir al – qurthubi, 5/168).
ibnul mundzir berkata,
ثبت أنَّ عمر كتبَ إلى أُمراء الأجناد أن ينفقوا أو يطلِّقوا
“terdapat riwayat shahih kalau umar menuliskan tulisan buat para panglima perang, supaya para suami membagikan nafkah istrinya ataupun mentalak mereka. ” (dinukil dari subul as – salam, 3/224).

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Suami Tak Memberikan Uang Nafkah, Masih Berdosakah Istri Menolak Hubungan Ranjang?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel