Bolehkah Istri Hisap Organ Pribadi Suami? Begini Hukumnya Dalam Islam
Hukum istri hisap organ pribadi suami, Radarislam.com ~ Dalam pernikahan, jima' merupakan Sunnah Rasul yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun ada pertanyaan yang menelisik banyak orang. Bolehkah jima' melalui mulut dalam pandangan Islam?
Menurut Syaikh Ali Hasan Al-Halaby Hafizhohulloh, mulut dan lidah adalah salah satu anggota tubuh yang beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-Qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan organ pribadi adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi.
"Tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (organ pribadi)," katanya menegaskan keharaman jima' dengan mulut.
Selain itu, Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut, adapun isapan istri terhadap organ pribadi suaminya maka ini adalah haram, tidak dibolehkan.
"Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya," terangnya.
Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab mengataan hal tersebut adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak.
“Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan,” jelasnya.
Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiry hafizhahullah pun menjawab hal ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film panas melalui video atau televisi yang rusak.
Seorang pria muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Wallahua'lam bis sawab.
“Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan,” jelasnya.
Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman Al-Jabiry hafizhahullah pun menjawab hal ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film panas melalui video atau televisi yang rusak.
Seorang pria muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya
Wallahua'lam bis sawab.
Bitcoins
0 Response to "Bolehkah Istri Hisap Organ Pribadi Suami? Begini Hukumnya Dalam Islam"
Posting Komentar