Hukum Memakai Lensa Kontak bagi Muslim dan Muslimah
SAHABAT Islampos, beredar beragam lensa kontak berbagai motif dan warna. Banyak yang menggemarinya. Namun, bagaimana hukum memakai lensa kontak ini bagi muslim dan muslimah?
Softlens atau lensa mata sendiri adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai.
Lensa mata atau softlens memang sedang ngetren dan sangat populer. Bagi wanita, lensa kontak ini dianggap bisa mempercantik penampilan.
Penggunaan lensa mata harus dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter. Dari segi medis, penggunaan lensa kontak memang perlu dikonsultasikan dengan dokter. Apakah pemakaiannyamemliki efek negatif terhadap mata atau tidak?
Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya bagi mata atau penglihatan. Menurut Syaikh Al Utsaimin, setiap bahaya yang dapat merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”(QS An-Nisa : 29)
Akan tetapi, jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negatif dan tidak membahayakan mata, maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang?
Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika iya, maka pemakaian lensakontak ini juga tidak diperbolehkan. Persoalan kemiripan dengan hewan ini diungkapkan dalam teks-teks Al-Qur’an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya. Sehingga, maknanya menjadi larangan (nahi).
Sebagai contoh adalah firman Allah:
وَٱتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ٱلَّذِىٓ ءَاتَيْنَٰهُ ءَايَٰتِنَا فَٱنسَلَخَ مِنْهَا فَأَتْبَعَهُ ٱلشَّيْطَٰنُ فَكَانَ مِنَ ٱلْغَاوِينَ
“Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.” (QS Al-A’raf : 175)
Atau, ayat lain, sebagai berikut:
وَلَوْ شِئْنَا لَرَفَعْنَٰهُ بِهَا وَلَٰكِنَّهُۥٓ أَخْلَدَ إِلَى ٱلْأَرْضِ وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ ۚ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ ٱلْكَلْبِ إِن تَحْمِلْ عَلَيْهِ يَلْهَثْ أَوْ تَتْرُكْهُ يَلْهَث ۚ ذَّٰلِكَ مَثَلُ ٱلْقَوْمِ ٱلَّذِينَ كَذَّبُوا۟ بِـَٔايَٰتِنَا ۚ فَٱقْصُصِ ٱلْقَصَصَ لَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir.” (QS Al-A’raf : 176)
0 Response to "Hukum Memakai Lensa Kontak bagi Muslim dan Muslimah"
Posting Komentar