Banyak yang Hobi Melakukan 2 Dosa Kecil ini, Padahal Azab Kuburnya Sangat Pedih

 

Manusia tidak akan pernah lepas dari dosa, entah itu dosa besar maupun dosa kecil.

Namun ada dua dosa yang dianggap remeh, adan sering dilakukan justru mendatangkan siksa kubur yang pedih.

Manusia kerap meremehkan dosa-dosa kecil, padahal jika dosa kecil sering dilakukan maka lama-lama akan menjadi dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada dosa besar jika dihapus dengan istighfar (meminta ampun pada Allah) dan tidak ada dosa kecil jika dilakukan terus menerus.” (HR Baihaqi).

Dilansir dari Islampos.com. Ada dua dosa kecil yang kerap dianggap remeh namun sebenarnya adalah dosa besar.

Dalam sebuah riwayat dikisahkan Rasulullah SAW dan shahabatnya pernah melewati sebuah kuburan dan mendengar siksa kubur yang amat pedih di dalamnya.

“Keduanya disiksa, dan tidaklah keduanya disiksa karena dosa besar.” Lalu Beliau SAW melanjutkan ‘Benar, sebenarnya itu dosa besar, salah satunya disiksa karena tidak menjaga diri saat buang air kecil dan yang satu lagi disiksa karena namimah (mengadu domba),” (HR. Bukhari).

Ketika menjelaskan hadits ini dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa hadits tersebut maksudnya adalah dua dosa itu menurut mereka (orang yang disiksa kubur tersebut) bukanlah dosa besar. Dosa itu dianggap kecil dan diremehkan. Padahal sebenarnya dosa itu besar dalam pandangan Allah SWT.

Dua dosa yang dianggap remeh tapi mendatangkan siksa kubur yang pedih itu adalah tidak menjaga diri dari air kencing dan namimah (mengadu domba).

Dosa pertama yaitu tak menjaga air kencing.

Pendapat para ulama yang paling kuat adalah tidak menjaga diri dan pakaian pada saat buang air kecil sehingga terciprat najis.

Akibatnya, tubuh atau pakaiannya terkena najis dan menjadikan shalatnya tidak sah. Sebab di antara syarat sah shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat shalat dari najis.

Dosa kedua adalah namimah.

Mengadu domba antar dua orang atau pihak agar bermusuhan.

Di zaman sekarang, hal ini juga sering dianggap remeh. Sebagai contoh karena alasan karir, dua orang difitnah hingga bermusuhan. Karena alasan bisnis, dua pesaing dibuat agar saling membenci.

Apalagi di era media sosial seperti saat ini, namimah makin dianggap remeh.

Padahal di sisi Allah SWT, namimah merupakan dosa besar yang mengakibatkan pelakunya mendapat siksa pedih di alam barzakh. Naudzubillah.

Ini Hukum dan Tata Cara Mencukur Bulu Ini dalam Islam

Kebersihan adalah salah satu masalah yang banyak ditanyakan, diantaranya yaitu terkait apa hukumnya mencukur bulu kemaluan. Berikut penjelasan hukum mencukur bulu dalam islam.

Kebersihan, kesucian dan kesehatan adalah salah satu hal yang sangat diperhatikan oleh agama islam. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan : “Kebersihan dan kesucian adalah setengah keimanan” (HR. Muslim no. 223).

Lebih dari itu ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menyampaikan sebuah hadist dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sepuluh hal yang merupakan bagian dari kesucian dan kebersihan, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sepuluh hal yang termasuk dari kesucian : Memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air kehidung kemudian menyemburkan lagi, memotong kuku, menggosok sela—sela jari, mencabut rambut ketiak, mencukur rambutkemaluan, dan membersihkan kotoran sisa buang hajat”. berkata seorang rowi yang bernama Zakariya : “Mus’ab (rowi hadist ini) berkata : ‘Aku lupa apa yang kesepuluh, mungkin yang kesepuluh adalah berkumur-kumur.’” (HR. Muslim no. 261)

Hal ini memberikan pelajaran bagaimana islam sangat perhatian dengan kebersihan, kesucian dan kesehatan. Bahkan tentang adab-adab buang hajatpun diajarkan dalam islam.

Pengertian

Mencukur rambutkemaluan dalam bahasa arab disebut الاستحداد (Al-Istihdad). Al-Istihdad adalah mencukur rambutkemaluan dengan menggunakan besi. Atau dalam bahasa kita disebut dengan “silet”. Dan yang dimaksud rambutkemaluan disini adalah rambut yang tumbuh disekitar alat kelamin laki-laki ataupun wanita.

Apa Hukum Mencukur BuluKemaluan?

Mencukur rambutkemaluan hukumnya adalah sunnah. Dan ini disepakati oleh madzhab yang empat : Hanafiyah, Malikiyah, Asy-Syafi’iyyah (Al-Majmu’, 1/283) dan Hanabilah (Asy-Syarh Al-Kabir, 1/103).

Dalil : Hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

“Lima hal dari kesucian : Khitan, mencukur rambutkemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketikan” (HR. Al-Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)

Hadist Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ، وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأَظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبِطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ ” قَالَ زَكَرِيَّا: قَالَ مُصْعَبٌ: وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

“Sepuluh hal yang termasuk dari kesucian : Memotong kumis, memanjangkan jenggot, siwak, menghirup air kehidung kemudian menyemburkan lagi, memotong kuku, menggosok sela—sela jari, mencabut rambut ketiak, mencukur rambutkemaluan, dan membersihkan kotoran sisa buang hajat”. berkata seorang rowi yang bernama Zakariya : “Mus’ab (rowi hadist ini) berkata : ‘Aku lupa apa yang kesepuluh, mungkin yang kesepuluh adalah berkumur-kumur’“. (HR. Muslim no. 261)

Hukum mencukur rambutkemaluan lebih dari empat puluh hari

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seseorang yang tidak memotong rambutkemaluannya lebih dari empat puluh hari. Setidaknya pendapat mereka terbagi menjadi dua pendapat :

Makruh (dibenci) membiarkan rambutkemaluan hingga empat puluh hari. Dan ini adalah pendapat Madzhab Syafi’iyyah (Roudhoh Ath-Tholibin, 3/234), dan Madzhab Hanabilah (Asy-Syarh Al-Kabir, 105)
Dalilnya adalah hadist anas ketika beliu mengatakan :

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمِ الْأَظْفَارِ، وَنَتْفِ الْإِبِطِ، وَحَلْقِ الْعَانَةِ، أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batas waktu hingga empat puluh hari untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambutkemaluan.”

Haram membiarkan rambutkemaluan hingga melebihi empat puluh hari. Dan ini adalah pendapat Madzhab Hanafiyah (Hasiyah Ibnu Al-‘Abidin, 6/407), Asy-Syaukani (Nail Al-Authar, 1/143), Ibnu Baz (Majmu’ Fatawa, 10/50).

Dalil yang mereka pakai adalah dalil yang dipakai oleh pendapat yang memakruhkan, akan tetapi mereka mengatakan bahwa pembatasan waktu dalam permasalahan ini, menunjukan akan wajibnya menjaga batas waktu yang telah ditetapkan. Dan seseorang tidak boleh melebihi batas waktu tersebut.

Asy-Syaukani berkata : “Pendapat yang terpilih adalah menetapkan batas waktu dalam mencukur rambutkemaluan hingga empat puluh hari dan tidak boleh melebihi batas tersebut.” (Nail Al-Authar, 1/143)

Syaikh Bin Baz Berkata : “Yang wajib bagi para lelaki dan wanita adalah memperhatikan batas waktu ini. Tidak boleh baginya untuk membiarkan kuku, kumis, rambut kemaluan dan rambut ketiak hingga melebihi empat puluh hari.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10/50)

Cara Menghilangkan RambutKemaluan

Cara yang paling utama adalah dengan mencukur. Dan boleh juga menggunakan cara lain. Seperti : memotong, mencabut, atau dengan obat perontok rambut. Laki-laki dan wanita dalam hal ini sama saja.

Dan ini adalah pendapat An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Al-‘Iroqi, juga Syaikh Bin Baz. Imam An-Nawawi berkata :

وَالْأَفْضَلُ فِيهِ الْحَلْقُ وَيَجُوزُ بِالْقَصِّ وَالنَّتْفِ وَالنُّورَةِ

“Yang paling utama dalam menghilangkan rambutkemaluan adalah dengan mencukur, dan boleh juga dengan cara memotong, mencabut, atau dengan menggunakan obat perontok” (Al-Minhaj, 3/148)

Ibnu Qudamah Juga berkata :

وَإِنْ اطَّلَى بِنَوْرَةٍ فَلَا بَأْسَ

“Dan jika menghilangkan rambutkemaluan dengan menggunakan obat perontok tidak ada masalah padanya.” (Al-Mughni (1/64)

Beberapa Riwayat Para Ulama Menggunakan Obat Perontok

Ibnu Qudamah membawakan beberapa riwayat para ulama yang menggunakan obat perontok. Diantaranya Abu Al-‘Abbas An-Nasaiy, beliau berkata : “Aku pernah membuat obat perontok rambut, kemudian aku mengoleskannya pada Abu Abdillah, ketika sampai pada rambutkemaluannya beliau sendiri yang mengoleskannya”

Nafi’ murid Ibnu Umar pernah berkata : “Dulu aku pernah mengoleskan obat perontok rambut kepada Ibnu Umar, namun ketika sampai pada rambutkemaluannya, ia mengoleskannya sendiri dengan tangan beliau.”

Dari kisah ini, kita bisa mengambil kesimpulan akan bolehkanya menggunakan obat perontok rambut dan harus menjaga aurat dari orang lain.

Kenapa mencukur lebih utama dari pada mencabut?

Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda :

الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

“Lima hal dari kesucian : Khitan, mencukur rambutkemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut rambut ketiak” (HR. Al-Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 257)

Sisi pendalilannya adalah : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadist ini menganjurkan untuk mencukur rambutkemaluan dan beliau menganjurkan untuk mencabut rambut ketiak. Hal ini menandakan bahwa mencukur dan mencabut adalah berbeda. Dan mengikuti anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadist ini lebih utama.

Bolehkah meminta orang lain untuk mencukurkan rambutkemaluan?

Pada dasarnya seorang mencukur sendiri rambut kemaluannya dan tidak membiarkan seorangpun untuk melihat auratnya kecuali orang yang diperbolehkan untuk melihatnya seperti istri dan ibu.

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗإِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memeliharakemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dankemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur : 31)

Dan juga hadist Abu Sa’id Al-Khudzri, beliau berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh milihat aurat wanita lainnya” (HR. Muslim no. 338)

Begitu juga hadist Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jagalah auratmu (dari orang lain) kecuali dari istri atau budakmu” (HR. Al-Bukhari secara mu’allaq no. 278, Sunan Abu Dawud no.4016, At-Tirmidzi no. 2769, dan Ibnu Majah no. 1920)

Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa melihat aurat orang lain adalah haram secara ijma’. Baik itu antara laki-laki atau perempuan (Al-Minhaj, 4/30). Dan dalam Fath Al-Bari, Ibnu Hajar menukil pernyataan Imam Nawawi ini tanpa berkomentar sedikitpun (Fath Al-Bari (9/338). Dan menutup aurat dari orang lain merupakan suatu kewajiban yang disepakati oleh para ulama (Al-Majmu’, 3/116 dan Fath Al-Bari, 2/171).

Mencukur Rambut DisekitarDubur

Apakah mencukur rambut kemaluan disekitardubur disyariatkan dan dicontohkan oleh nabi ?

Imam An-Nawawi berkata : “Saya tidak mendapatkan suatu dalil untuk mensunnahkan mencukur rambut disekitardubur kecuali dari pendapat Abu Al-Abbas bin Suraij, itupun aku merasa penisbatan hal itu kepadanya tidak benar, adapun jika alasannya adalah untuk kebersihan dan supaya mudah saat membersihkan dari sisa-sisa kotoran setelah buang hajat, maka itu baik dan disukai.” (Al-Majmu’, 2/289)

Imam Asy-Syaukani juga berkata : “Tidak ada dalil untuk mengatakan bahwa mencukur rambut yang tumbuh disekitardubur adalah sunnah.” Beliau juga berkata : “Untuk mengatakan bahwa mencukur rambut yang tumbuh disekitardubur itu sunnah diperlukan dalil. Dan kami belum menemukan dalil dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah satu dari sahabat beliau.” (Nail Al-Authar (1/141)

Kesimpulannya adalah boleh untuk mencukur rambut yang tumbuh disekitardubur, namun tidak boleh dikatakan bahwa hal itu termasuk dari sunnah. Demikianlah penjelasan hukum mencukur bulukemaluan dalam Islam.

Hikmah dan Manfaat Mencukur RambutKemaluan

Mendapatkan pahala. Mencukur rambutkemaluan merupakan syariat islam, dan seorang muslim yang mencukur rambutkemaluannya berarti ia telah menjalankan perintah dan anjuran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagi seorang yang taat dan menjalankan perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ia telah berhak untuk mendapatkan pahala.

Dengan mencukur rambutkemaluan membuat kebersihan dalam badan lebih sempurna. Dan hal itu juga bisa mengurangi bau badan yang berlebih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Banyak yang Hobi Melakukan 2 Dosa Kecil ini, Padahal Azab Kuburnya Sangat Pedih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel